JAKARTA - Penyelidikan atas kaburnya Cai Changpan alias Cai Ji Fan, narapidana khusus narkotika dari Lapas Kelas I Kota Tangerang bakal berbuntut pemecatan terhadap siapa pun yang terlibat. Saat ini, Polda Metro Jaya bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) tengah menyelidiki keterlibatan oknum petugas atas kaburnya narapidana berkewarganegaraan China itu.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham Tejo Harwanto mengakui ada dugaan keterlibatan oknum petugas dalam kasus kaburnya Cai Changpan dari Lapas Kelas I Kota Tangerang. Pihaknya pun memastikan akan memeriksa semua pihak terkait.
"Semuanya, semua (pejabat) yang terkait akan diperiksa. Dari Ditjen PAS sudah memeriksa beberapa pejabat termasuk Kalapas Kelas I Tangerang," kata Tejo di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: Polisi Buru Napi WN China yang Kabur dari Lapas Tangerang
Tejo menuturkan, jika hasil penyelidikan Polda Metro Jaya bersama BNN menunjukan ada keterlibatan pejabat terkait dalam hal ini Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi. Secara otomatis posisi Kakanwil Kemenkumham Banten Andika lengser.
Sebab, lanjut dia, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pernah menegaskan bahwa dua tingkat jabatan dari oknum jajaran Kemenkumham yang melakukan pelanggaran otomatis akan berhentikan.
Kasus tersebut pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik penyalahgunaan wewenang terhadap narapidana Lapas Sukamiskin yang melibatkan Kepala Lapas. Atas temuan itu, akhirnya Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko beserta Kadiv PAS Kemenkumham Jawa Barat Alfi Zahri diberhentikan dari jabatannya pada tahun 2018 silam.