Komjak Sebut Revisi UU Kejaksaan Penting dan Mendesak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 28 September 2020 23:04 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (Foto: Sindonews)
Share :

Menurut Barita, setelah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan, ia memastikan tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa. Ia menyebut yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.

"Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," katanya.

Baca Juga:  10 Poin yang Perlu Diperbaiki dalam Draf RUU Kejaksaan 

Ia memastikan revisi UU Kejaksaan ini tidak ada yang sifatnya mengambil alih kewenangan instansi lain. Menurutnya, fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.

"Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional khususnya menyangkut perlindungan profesi," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya