Wasmad disangka melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
"Tidak ditahan. Ancaman 1 Tahun UU Karantina Pasal 93," ucapnya.
Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut karena hajatan pernikahan anggota keluarganya memantik reaksi keras dari publik. Cibiran tertuju kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu.
Baca Juga: Ganjar Sebut Ada 2 Pasal Disiapkan Polisi Jerat Penyelenggara Dangdutan di Tegal
Efek kelakuan Wasmad, polisi pun turun tangan. Konser dangdut tersebut digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu, 23 September 2020. Polisi mengaku sudah memeriksa Wasmad.
(Arief Setyadi )