JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo resmi dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka terkait dengan digelarnya acara konser dangdut yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Ya, sudah (jadi tersangka)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Polisi menetapkan Wasmad sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara sore ini. "Tadi sore gelar perkara dan kesimpulan gelar menaikkan tersangka," ujarnya.
Kendati demikian, polisi tak melakukan penahanan terhadap Wasmad. Mengingat, ancaman hukuman terhadapnya tidak sampai lima tahun.
Baca Juga: Buntut Acara Dangdutan saat Pandemi, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot