SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo resmi menyandang status tersangka, setelah menggelar pentas dangdut di tengah pandemi. Meski demikian, pimpinan dewan itu tak ditahan.
“Tersangkanya tidak dilakukan penahanan, karena ancamannya masih di bawah 5 tahun, tetapi perkaranya tetap akan berjalan berproses,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, kepada awak media, Selasa (29/9/2020).
“Untuk sementara (tersangka) wajib lapor,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka yang semula dilaksanakan oleh Polres Tegal Kota kini telah diambil alih Ditreskrimum Polda Jateng. Untuk itu, tersangka kini harus wajib lapor ke penyidik di Mapolda Jateng.
“Kalau wajib lapor dilaksanakan setiap hari. Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal, sejak tadi malam diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jateng, yang melakukan penyidikannya. Pemeriksaan di Polda Jateng,” ujarnya.
Baca juga: Tangani Covid-19, Hampir Rp800 Triliun Dihabiskan
Sekadar diketahui, panggung dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo berlangsung di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September. Kegiatan itu dihadiri ribuan penonton dan mengabaikan protokol kesehatan sehingga rawan terhadap penularan Covid-19.
(Qur'anul Hidayat)