SEMARANG – Polisi telah memeriksa 19 orang saksi dalam kasus dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, pada Rabu 23 September. Setelah menetapkan pimpinan dewan itu sebagai tersangka, polisi masih akan menambah saksi ahli lagi.
“Kita juga akan melengkapi saksi-saksi ahli lainnya,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, kepada awak media, Selasa (29/9/2020).
Dia menyebutkan, sebelumnya penyidik telah memeriksa 3 saksi ahli yang terdiri dari hukum pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa.
Selain itu, juga terdapat lima saksi dari anggota Polri dan 11 masyarakat sipil. Menurutnya, polisi telah bertindak profesional dalam penegakan hukum. Termasuk di antaranya mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan.
Baca Juga: Polisi Sempat Minta Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Dihentikan, Ini Penjelasannya