Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Polisi Periksa 11 Saksi

Taufik Budi, Jurnalis
Selasa 29 September 2020 17:30 WIB
Polisi kini mengembangkan kasus dangdutan di Tegal pada masa pandemi Covid-19. Foto: Kristadi
Share :

SEMARANG – Polisi telah memeriksa 19 orang saksi dalam kasus dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, pada Rabu 23 September. Setelah menetapkan pimpinan dewan itu sebagai tersangka, polisi masih akan menambah saksi ahli lagi.

“Kita juga akan melengkapi saksi-saksi ahli lainnya,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, kepada awak media, Selasa (29/9/2020).

Dia menyebutkan, sebelumnya penyidik telah memeriksa 3 saksi ahli yang terdiri dari hukum pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa.

Selain itu, juga terdapat lima saksi dari anggota Polri dan 11 masyarakat sipil. Menurutnya, polisi telah bertindak profesional dalam penegakan hukum. Termasuk di antaranya mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan.

Baca Juga: Polisi Sempat Minta Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Dihentikan, Ini Penjelasannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya