Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Polisi Periksa 11 Saksi

Taufik Budi, Jurnalis
Selasa 29 September 2020 17:30 WIB
Polisi kini mengembangkan kasus dangdutan di Tegal pada masa pandemi Covid-19. Foto: Kristadi
Share :

“Anggota internal (Polri) sebagai saksi yaitu anggota Polsek dan anggota Polres Tegal yang sudah dimintai keterangan sebanyak lima orang,” jelasnya.

Setelah penetapan tersangka, pemeriksaan kasus tersebut kini diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Jika seluruh berkas telah lengkap, maka kasusnya akan segera bergulir ke kejaksaan.

“Kita tunggu saja, ketika berkas lengkap, saksi lengkap, barang bukti lengkap, keterangan-keterangan ahli sudah lengkap, maka nanti akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU),” tandasnya.

Baca Juga: Kapolsek Tegal Selatan Dicopot Imbas Kasus Dangdutan, Bagaimana Nasib Kapolres?

Sekadar diketahui, panggung dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo berlangsung di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September. Kegiatan itu dihadiri ribuan penonton dan mengabaikan protokol kesehatan sehingga rawan terhadap penularan Covid-19.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya