JAKARTA - Bareskrim Polri menunda proses gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.
Gelar perkara yang diagendakan bersama pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-16 itu akan dilaksanakan pada besok, Kamis 1 Oktober 2020.
"Ekspose gelar perkara yang sedianya dilakukan hari ini ditunda esok hari," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
P-16 merupakan administrasi perkara tindak pidana yang memerintahkan untuk JPU mengikuti perkembangan penyidikan suatu perkara pidana.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.