JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19. Sanksi yang diatur dalam Perda tersebut menggunakan pendekatan administrasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengajak pihak eksekutif dan legislatif untuk selalu bersinergi dalam mematangkan konsideran serta harmonisasi antar pasal dalam Perda penanggulangan Covid-19. Hal itu diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi aparat maupun warga, terkait penetapan sanksi agar tidak multitafsir dalam penegakan hukum di lapangan.
"Pada aspek penegakan hukum, dapat kami jelaskan bahwa pengenaan sanksi mengutamakan pendekatan sanksi administratif. Adapun mengenai pengenaan sanksi pidana dilakukan terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan larangan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ariza, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: 21 Remaja Positif Covid-19 di Cigombong Bogor Ternyata Santri Ponpes
Ariza menjelaskan, Raperda penanggulangan Covid-19 sudah disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi Covid-19 secara komperhensif.