Dia juga berharap materi raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan sehingga Pemprov DKI Jakarta memiliki perda yang bisa menaungi semua peraturan dan ketentuan terkait penangan covid-19. Sehingga, dapat mempercepat mengurangi penyebaran dan penanggulangan yang lebih baik.
Baca juga: Isolasi di Graha Wisata TMII, Pasien Covid-19 Tidak Dipungut Biaya
Adapun sanksi administratif yang dicantumkan dalam Perda penanggulangan itu, lanjut Ariza tidak jauh berbeda dengan yang ada dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang PSBB. Diantaranya yaitu sanksi progresif dua kali pelanggaran, sanksi Rp 250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, sanksi Rp 50 sampai Rp 150 Juta bagi dunia usaha yang melanggar dan samlai penutupan sementara.
"Sanksi pidana sedang kami atur dengan DPRD dan juga pihak aparat hukum. Karena ketentuan ini harus mengatur pada peraturan Undang undang yang lebih tinggi lagi, dan nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan pada aparat hukum jadi bukan Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.
Perda tentang penanggulangan Covid-19 sendiri ditargetkan rampung pada 13 Oktober mendatang.
(Awaludin)