JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang praperadilan Irjen Napoelon Bonaparte, Kamis (1/10/2020). Sidang diagendakan dengan lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli.
"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1 Oktober 2020) esok hari. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pemohon dan saksi ahli dari termohon," kata Hakim Ketua sekaligus Humas Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Haruno pada sidang, Rabu 30 September 2020.
Baca Juga: Bareskrim Beberkan Irjen Napoleon Terima Uang Rp7 Miliar
Dalam sidang sebelumnya telah dilakukan sidang pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti. Seharusnya, saksi ahli berasal dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri. Hanya, dalam sidang hari ini, yang dihadirkan adalah saksi ahli dari pemohon Napoleon.
Dalam persidangan, mantan Kadiv Hubinter ini menyatakan hendak menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anggota Polri dalam persidangan. Tiga orang anggota Polri yang diminta menjadi saksi oleh termohon Napoelon Bonaparte dalam sidang praperadilan tidak dapat hadir. Alasannya, selain tidak cukupnya waktu, ketiganya tidak mendapat izin dari petinggi Polri.
"Tiga saksi dari anggota Polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan," kata Napoleon kepada hakim ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 September 2020.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Sebut Penangkapannya Cacat Hukum, Ini Tanggapan Polri
(Arief Setyadi )