JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengevaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020, pada 28-30 September. Dalam catatannya, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 paling banyak yakni pertemuan tatap muka secara langsung.
"Dalam tiga hari tersebut didapatkan informasi, terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/kota," kata Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu ini merincikan 582 bentuk kampanye tersebut, yaitu pertemuan terbatas/tatap muka sebanyak 250 kegiatan (43%), penyebaran bahan kampanye 128 kegiatan (22%), pemasangan alat peraga 99 kegiatan (17%).
Kemudian, kampanye media sosial sebanyak 64 kegiatan (11%) dan kampanye dalam jaringan sebanyak 41 kegiatan.
"Data dalam 3 hari terakhir menunjukkan, mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan. Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran Covid-19," ujarnya.
Dia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 kabupaten/kota di mana masih ada tim kampanye yang tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung.
Baca Juga : KPU : Agusrin Maryono Tak Penuhi Syarat Pilgub Bengkulu 2020 karena Mantan Napi
"Di antara daerah yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 adalah Depok, Trenggale, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar, dan Solok Selatan," tuturnya.
Baca Juga : Mendagri Wanti-Wanti Paslon & Timses Tak Lakukan Kampanye Hitam
(Erha Aprili Ramadhoni)