Mahfud MD : Gugatan Internasional terhadap Indonesia soal Papua Terus Menurun

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2020 14:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Okezone)
Share :

Sebagaimana diketahui, Silvany mengatakan tudingan Vanuatu tidak berdasar dan menegaskan negara pasifik itu agar tidak ikut campur urusan dalam negeri Indonesia.

"Memalukan bahwa negara satu ini (Vanuatu) terus memiliki obsesi yang berlebihan dan tidak sehat mengenai bagaimana Indonesia seharusnya bertindak atau mengatur dirinya sendiri," ucapnya, dalam siaran pers Perwakilan Tetap Indonesia di New York, Minggu (27/9/2020).

Silvany menegaskan, dasar dari Piagam PBB adalah mengenai prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan teritorial negara lain. Indonesia, lanjutnya, sebagai negara yang memiliki berbagai budaya, ratusan kelompok etnis, suku, dan bahasa, berkomitmen pada hak asasi manusia.

"Kami menghargai perbedaan, menghormati toleransi dan setiap orang memiliki hak yang sama di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini. Kami juga mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, di mana setiap orang memiliki hak yang sama di bawah hukum," ucapnya.

Baca Juga : Soal Papua, Indonesia Bantah Tudingan Vanuatu

Silvany menekankan, Papua adalah bagian dari Indonesia dan Vanuatu tidak memiliki hak apa pun untuk berbicara atas nama rakyat Papua.

"Anda (Vanuatu) bukan perwakilan dari rakyat Papua dan berhenti mengkhayal menjadi perwakilan mereka. Rakyat Papua adalah rakyat Indonesia. Kita semua memainkan peran penting dalam pembangunan Indonesia termasuk di Pulau Papua," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya