Uji Materi UU Penyiaran, Ahli: Negara Mutlak Harus Atur OTT untuk Lindungi Publik

INews.id, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2020 15:50 WIB
Mantan Komisioner KPI Pusat Iswandi Syaputra memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di MK secara virtual, Kamis (1/10/2020) (Foto: iNews.id)
Share :

JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Iswandi Syahputra berpandangan negara harus mengatur layanan over the top (OTT) atau siaran berbasis internet. Pengaturan ini bukan untuk membatasi warga negara, namun justru melindungi dari konten-konten negatif.

Menurut Iswandi, ada banyak jenis layanan OTT. Dalam konteks penyelenggaraan penyiaran, OTT video on demand atau VoD (layanan video streaming) mutlak diatur. Jika tidak, akan tercipta moral panic dan Indonesia sudah beberapa kali mengalami hal tersebut (kepanikan moral).

“Saya berpendapat OTT VoD adalah salah satu bentuk siaran. Karena merupakan bentuk siaran, perlu ada pihak yang mengaturnya. Saya dapat menyebut: negara mutlak harus melakukan pengaturan atau memberi perlindungan kepada publik dari tayangan-tayangan yang negatif,” kata Iswandi saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Gugatan Ninmedia Ditolak Telak Mahkamah Konstitusi, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara 

Iswandi dihadirkan sebagai salah satu dari dua ahli oleh Pemohon. Satu ahli lainnya yakni Pakar Kebijakan Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjajaran Bandung Danrivanto Budhijanto.

Iswandi menegaskan, pengaturan terhadap OTT bukan berarti membatasi warga negara seperti menyampaikan pendapat atau berekspresi sebab bagaimana pun, menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia. Namun untuk melindungi dari siaran-siaran negatif.

“Jika OTT dalam pengertian VoD tidak diatur melalui sebuah sistem pengawasan yang baik, dapat menimbulkan moral panic dan kita sudah mengalaminya beberapa kali. Karena itu, mengawasi OTT merupakant tindakan preventi negara, bukan tindakan represif negara terhadap warganya,” kata Pakar Ilmu Komunikasi dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya