JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 3 lokasi isolasi, untuk warga yang terjangkit Covid-19 tanpa gejala (OTG) di Ibu Kota.
Ketiga lokasi isolasi atau karantina milik DKI tersebut yakni Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan.
Baca juga: Perda Covid-19, Pemprov DKI Gunakan Pendekatan Sanksi Administrasi
Kabid Kesmas Dinkes DKI Jakarta, Fifi Mulyani menjelaskan, tiga lokasi tersebut mampu menampung sebanyak 397 pasien Covid-19.
"Ragunan menampung 152 orang, Taman Mini 125 orang, dan PPPIJ/JIC 120 orang," kata Fifi kepada Okezone, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Isolasi di Graha Wisata TMII, Pasien Covid-19 Tidak Dipungut Biaya
Fifi mengatakan, ketiga lokasi karantina pasien Covid-19 tersebut belum beroprasi lantaran masih dikordinasikan dengan pihak terkait.
"Masih proses persiapan (untuk menampung pasien Covid-19)," tandasnya.
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19.