3 Lokasi Isolasi DKI Tampung 397 Pasien Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2020 05:29 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Kepgub ini mengatur tiga lokasi yang menjadi tempat karantina bagi warga Ibu Kota yang terpapar Covid-19 sejak 22 September 2020

"Kepgub ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Kepgub 979/20, Senin 28 September 2020.

Adapun biaya untuk pengelolaan lokasi karantina warga yang terjangkit corona tersebut bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Ketiga lokasi karantina milik DKI tersebut di antaranya Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

Kemudian, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur. Lalu, Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya