Polisi Tangkap 3 Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Gubuk

Robert Fernando H Siregar, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2020 13:25 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

"Ketiga tersangka berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 Subs 338 lebih Subs 351 ayat (3) dan 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,"sebut SB Lolo Bako.

Motif tersangka melakukan pembunuhan, ungkap Lolo, awalnya korban pada Sabtu 26 September 2020 sekira Pukul 08.00 WIB ingin kembali ke Deli Serdang karena sudah tidak betah bekerja.

Namun korban tidak diizinkan oleh ketiga tersangka. Lalu tersangka DS dan B melakban mulut korban dan menyekapnya digubuk.

Baca Juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Penuh Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Sekira Pukul 19.30 WIB, Minggu 27 September 2020, ketiga tersangka membunuh korban. Tersangka B sempat menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya