Sementara Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka, mengatakan, pihaknya sudah mengikuti semua agenda sidang hingga memperlihatkan bukti dan saksi. Menurutnya, semua dikupas dan dituangkan dalam kesimpulan yang sudah diserahkan ke hakim ketua dalam persidangan. Pihaknya pun optimis gugatan dapat dikabulkan.
"Kesimpulan jadi sudah diserahkan baik kami sebagai wakil dari irjen pol napoleon bonaparte sudah merampungkan semua agenda agenda sidang sudah mengajukan bukti saksi dan hari ini sudah mengupas seluruhnya dan dituangkan dalam nota kesimpulan," kata Raka setelah sidang.
Baca Juga: Bareskrim Beberkan Irjen Napoleon Terima Uang Rp7 Miliar
(Arief Setyadi )