Kuasa Hukum Pinangki Sebut Tak Ada Peran Jaksa Agung di Kasus Djoko Tjandra

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2020 18:57 WIB
Jaksa Pinangki (Foto : iNews)
Share :

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjerat Pinangki dengan tiga dakwaan berbeda.

Baca Juga : Ini Dugaan Mahfud MD soal Tewasnya Pendeta Yeremia di Intan Jaya Papua

Pertama didakwa menerima uang 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Kedua didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Terakhir Pinangki juga didakwa, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya