Para pelaku membeli pil ini secara online. Mereka kemudian bertemu dengan pembeli di daerah Bantul. Untuk menghindari kejaran petugas, mereka mengedarkannya kepada teman-temannya.
Sementara itu, Thotot mengaku menjual dengan harga Rp250.000 untuk setiap kemasan yang berisi 10 butir pil Yarindo. Setiap butirnya dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500 dari setiap butir.
“Selama ini saya pengangguran. Setiap pil untungnya lumayan,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(Arief Setyadi )