Parkir di Jalur Sepeda, 11 Mobil Diderek Petugas di Jakarta Selatan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Sabtu 03 Oktober 2020 13:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah dapat juga dilakukan pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

"Berdasarkan aturan tersebut kendaraan roda empat yang kedapatan parkir pada trotoar dan jalur sepeda diderek petugas," jelasnya.

Baca Juga:  Parkir Sembarangan, Puluhan Motor di Komplek GBK Ditertibkan

Dari hasil operasi gabungan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan di Wilayah Jakarta Selatan sebanyak 11 kendaraan roda empat diderek petugas. "Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya