Kemudian, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah dapat juga dilakukan pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
"Berdasarkan aturan tersebut kendaraan roda empat yang kedapatan parkir pada trotoar dan jalur sepeda diderek petugas," jelasnya.
Baca Juga: Parkir Sembarangan, Puluhan Motor di Komplek GBK Ditertibkan
Dari hasil operasi gabungan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan di Wilayah Jakarta Selatan sebanyak 11 kendaraan roda empat diderek petugas. "Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas," pungkasnya.
(Arief Setyadi )