Baca Juga : Istri Tak Pulang Setelah Bertengkar, Ayah Tega Gantung Anak Kandungnya
“Dalam kondisi terluka, korban melarikan diri ke rumah sakit. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap petugas. Ikut diamankan barang bukti berupa sabit yang dipakai untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga : Rebutan Konsumen, 2 Pedagang Plat Kendaraan Baku Hantam
(Erha Aprili Ramadhoni)