Kemudian, proyek pekerjaan yang dinanti tak kunjung ada. Sementara EP sudah berulangkali memberi korban uang hingga puluhan juta rupiah. Kepada polisi, EP mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan interogasi, dia kecewa terhadap korban yang menjanjikan kegiatan proyek,” terang Komarudin.
Sebelum nahas itu menimpa korban, dia bertemu dengan EP di Gang Sawit, Jalan A Rahman Saleh atau biasa disebut BLKI. Suatu kawasan yang tembus ke Paris 1. "Keduanya sempat cekcok dan terjadi perkelahian," terangnya.
Hingga akhirnya EP mengeluarkan pisau dan menikamkannya ke tubuh korban. Ada beberapa luka tusuk di punggung, perut dan lengan. Untuk pastinya, kepolisian masih menunggu hasil visum. Sementara jenazah korban masih di rumah sakit.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. Polisi juga masih mendalami kasus ini.
"Terkait apakah ada unsur berencana atau tidak dalam kasus ini,” tutup Komarudin.
(Awaludin)