JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara, beserta 13 tersangka kasus penyelundupan narkoba 402 Kg, ke Kejaksaan Negeri Sukabumi, Senin (5/10/2020).
"Pengiriman tahap 2 (tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus narkoba ke Kejari Sukabumi),” kata Ketua Satgas Merah Putih Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan resminya.
Sambio mengatakan, ke-13 tersangka terdiri dari Warga Negara Iran dan Indonesia. Sementara barang bukti yang diserahkan adalah narkoba seberat 402 Kg.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Kamis 4 Juni 2020.
"Mengamankan sabu seberar 402.380 gram (402 KG) dengan mengamankan enam orang," kata Listyo dalam jumpa pers di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).