Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan 402 Kg Sabu ke Kejari Sukabumi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 13:35 WIB
Pengugkapan penyelundupan sabu 402 KG. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca juga: Hari Anti Narkoba, Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Diungkap Aparat

Modus operasi yang dilakukan pelaku bertransaksi di pelabuhan internasional. Kemudian pelaku menggunakan kapal nelayan melalui jalur pantai.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya