Polri Benarkan Surat Rahasia Penanganan Demo Bocor di Medsos

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 14:05 WIB
Kapolri Idham Azis (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) tentang menghadapi kontinjensi konflik sosial tahun 2020. Surat yang bocor di media sosial itu pun dibenarkan Mabes Polri.

Isi surat dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, terkait penanganan dan antisipasi unjuk rasa, mogok kerja yang melibatkan massa dari elemen buruh yang menolak RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020 di tengah pandemic virus corona atau Covid-19.

Dalam surat tersebut disampaikan unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2020).

Kata Argo, surat tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ditengah pandemi Covid-19. Terlebih pemerintah senditi tengah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Argo menyampaikan, dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, ditengah situasi pandemi virus corona kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujarnya.

Baca Juga : Ganjar Minta TNI Pakai Strategi Tempur Lawan Covid-19

Adapun dalam surat telegram itu juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks," tambahnya.

Kapolri melalui surat tersebut juga memberikan beberapa imbauan, sebagai berikut:

Meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya