Dia menegaskan bahwa, surat peringatan itu diberikan Bawaslu karena merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Sudah kita sepakati bahwa PKPU 13/2020 sebagai dasar kita untuk bertindak dalam proses pemilihan di Pilkada ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan tahapan kampanye ini dimulai pada tanggal 28 September 2020, dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020.
(Angkasa Yudhistira)