JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online. Para pelaku mampu membobol dana Rp21 miliar.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan dan juga pigak transportasi online pada Juni 2020.
"Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar," kata Argo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020).
Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang meliputi AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA, dan A.
"Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar pukul 04.00 WIV pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan," paparnya.