Bobol Akun Nasabah Bank dan Aplikasi Transportasi Online, Pelaku Gasak Rp21 Miliar

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 19:27 WIB
Rilis pengungkapan kasus pembobolan akun nasabah bank dan transportasi online. Foto: M Rizky
Share :

Baca Juga: Sindikat Skimming "Bobol" 64 Bank Luar dan Dalam Negeri 

"Jadi dia (pelaku) telefon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka, bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan, ada beberapa rekening," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya laptop, hp, ATM, buku tabungan, dan uang.

Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara. (Abp)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya