Bawaslu Sebut Aturan Protokol Covid-19 dalam Kampanye Pilkada 2020 Masih Longgar

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 19:55 WIB
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (Foto: Okezone/Harits Tryan)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih melihat longgarnya penegakan protokol kesehatan Covid-19 di dalam regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Kelonggaran ini dinilai berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan mudah.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, KPU telah mengatur secara ketat protokol kesehatan di dalam tahapan kampanye Pilkada 2020. Di mana, pertemuan tatap muka secara langsung dibatasi hanya dibolehkan maksimal paling banyak 50 orang dan harus mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

"Tapi ada tindakan lain yang mungkin tidak masuk dalam kategori kampanye, tapi berpotensi untuk melaksanakan pengumpulan massa ataupun berpotensi melanggar protokol kesehatan," kata Fritz dalam diskusi virtual yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:  KPU Minta Cakada Positif Covid-19 Tak Lakukan Kampanye Langsung

Dia mencontohkan kegiatan-kegiatan yang sampai saat ini menjadi pertanyaan besar bagi dirinya. Misalnya seperti, ada pasangan calon (Paslon) datang ke sebuah arisan, melakukan blusukan-blusukan ke pasar, pergi ke kegiatan olahraga, atau bahkan hanya sekedar makan di warung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya