Dari rentetan kronologi inilah, Al menghilangkan jejak. Butuh waktu tujuh hari pasca penemuan dua mayat (Rabu 23 September 2020) untuk mengungkap kasus ini.
Polisi akhirnya menangkap pengusaha transportasi air itu di Sukalanting, Sungai Raya, Kubu Raya, pada Jumat 2 Oktober lalu.
"Alhamdulillah, kerja keras tim membuahkan hasil selama tujuh hari. Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak. Di mana dari minimnya barang bukti di lokasi kejadian, kami kembangkan. Dan, kami mendapatan beberapa petunjuk termasuk berawal dari percakapan korban GB dengan rekannya pukul 00.44," kata Kombes Pol Komarudin, Kapolresta Pontianak.
Dalam percakapan WhatsApp yang didapat dari ponsel GB, terdapat kalimat GB menyampaikan ke teman chat-nya bahwa ada yang menggedor pintu dengan memanggil namanya.
"Dari inilah petunjuk ke arah terduga pelaku pembunuhan tersebut. Setelah itu kami melakukan pendalaman tepatnya kemarin Jumat dinihari, kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kubu Raya," jelasnya.
Saat ini Al masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pria beristri delapan ini dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 351 dengan hukuman pidana seumur hidup.
(Abu Sahma Pane)