PALEMBANG - Berakhir sudah aksi dua pelaku hipnotis dengan modus menawarkan emas imitasi, Budi Ledi (40) dan Maryadi (35), warga Lais, Musi Banyuasin (Muba), setelah berhasil ditangkap di Jalan MP Mangkunegara, Kalidoni oleh Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Selain kedua pelaku, kami juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12 juta dan 3 untai kalung emas seberat 10 gram yang diduga palsu," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono didampingi Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert Sihombing, Senin (5/10/2020).
Dilanjutkan Nuryono, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Agni Angraini (38) yang merasa dihipnotis kedua pelaku saat naik angkot dari Ilir Timur II ke Pasar 16 Ilir, beberapa hari lalu. Ceritanya, korban bertemu kedua pelaku di dalam angkot dan pelaku menanyakan di mana toko emas dengan alasan ingin menjual kalung emas yang dibawanya.
“Lalu salah seorang pelaku menyuruh korban membeli kalung emas tersebut dan korban langsung menyanggupinya," terang Nuryono.
Namun, karena korban tidak membawa uang tunai, kedua pelaku menyuruh korban mengambil uang ke ATM. Setelah uang ditarik dari ATM, pelaku mengajak korban naik angkot lagi dan menyerahkan uang tersebut.