Bila aspirasinya tak didengar juga, Heri mengatakan pihaknya akan melakukan non-litigasi yakni ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Judicial Review.
"Itu yang paling terakhir, kalau memang gagal ini akan jadi kemarahan besar, nantinya teman-teman buruh kalau itu dirasakan para buruh. Nanti apakah setelah dirasakan akan bertambah marahnya, kita belum tahu. Tapi dari kami di serikat non-litigasi misal seperti hari ini kita lakukan mogok nasional. Dan non litigasinya kita lakukan jalur MK lewat JR," katanya.
Baca Juga: Beredar Surat Pembatalan Aksi Mogok Nasional Buruh, KSPI: Hoaks
Bagaimana dengan risiko PHK karena nekat mogok kerja? Heri mengatakan, "Kalau misalkan temen-temen mogok nasional, tetapi perusahaan gak mau, memang risikonya banyak. Kita sudah memprediksikan risiko itu. Risiko PHK karena mogok nasional melanggar UU yang ada, itu sudah kita perhitungkan," ucap dia.
(Abu Sahma Pane)