JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua pegawai Lapas Kelas I Tangerang berinisial S dan S sebagai tersangka, terkait pelarian narapidana yang dihukum mati Chai Cangpan alias Cai Ji Fan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersebut menyusul hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Kita naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Brimob Diterjunkan Buru Napi WN China yang Kabur dari Lapas Tangerang
Yusri mengatakan, keduanya terbukti membantu Chai melarikan diri dengan membantu membelikan mesin pompa air untuk penggalian lubang pelarian pelaku.
"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Chai Cangpan ini melarikan diri," ujarnya.
Baca juga: Polisi Sebut Napi WN China yang Kabur Sempat Keluar Hutan Beli Makanan