Kapolres menjelaskan, setelah pupuk subsidi turun di gudang PG Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan untuk pemupukan lahan dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani.
Dari hasil audit investigasi pada 14 Juli 2014 sampai 16 April 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp2,92 miliar.
Baca Juga : Polri Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara.
Baca Juga : Pria Botak Bawa Ular ke Dinas PUPR untuk Minta Proyek, Polisi Ciduk Pelaku
(Erha Aprili Ramadhoni)