PEMALANG – Dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sempat buron selama 6 tahun dan merugikan negara hingga sebesar Rp2,92 miliar ditangkap Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang mengamankan dua tersangka, yaitu RH (73) dan RS (53) atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi PG Sumberharjo sejumlah 1017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan sejumlah 280 ton pada tahun anggaran 2013.
Kejadian bermula ketika oknum pegawai PG Sumberharjo memanfaatkan izin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO) untuk membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) fiktif tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Pertanian, serta mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Kemudian, RDKK fiktif tersebut diserahkan pada kedua tersangka yang merupakan pengurus koperasi petani tebu rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang.
“Namun, KPTR Raksa Jaya Pemalang langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk tanpa melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang,” ujarnya.