JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Pria bernama lengkap Joko Soegiato Tjandra itu adalah narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
"Pelimpahan tahap II Djoko Tjandra masih kordinasi penyidik dan JPU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Kendati begitu, Awi belum bisa memastikan kapan proses tahap II itu akan dilaksanakan. "Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," ujar Awi.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana Djoko Tjandra, dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Tahap P-21 itu untuk keempat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Dengan kata lain, mereka akan segera menjalani persidangan.
Baca juga: Sidang Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Akan Digelar, Kajari Siapkan 11 JPU
Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Tetapi, Jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
Kemudian, berkas itu kembali dilimpahkan usai diperbaiki ke Kejaksaan pada 21 September 2020.
Bareskrim juga lebih dahulu melimpahkan kembali berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu, yang menjerat tiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
(Qur'anul Hidayat)