Pandemi Covid-19, Kota Bekasi Kembali Perpanjang Jam Malam

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 18:01 WIB
Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendi (foto: Okezone.com)
Share :

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang pembatasan aktivitas malam hari, khususnya bagi sejumlah pelaku usaha diperpanjang hingga hari Jumat 9 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut sebagamana tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi yang sudah dilakukan revisi. Sebelumnya, pemerintah setempat aturan jam operasional usaha dibatas hingga pukul 18.00 WIB dan berlaku hingga hari ini.

 Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Catat 34.201 Warga Tak Gunakan Masker saat PSBB Ketat

Namun kini diperpanjang selama dua hari ke depan dengan mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 9 Oktober 2020.

”Revisi dilakukan untuk mempertimbangkan hasil rapat kordinasi dengan DPRD Kota Bekasi perihal penanganan Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (7/9/2020).

 Baca juga: Bersama Kapolda & Pangdam Jaya, Anies Gelar Sidak Protokol Kesehatan 

Menurutnya, poin revisi pertama menyangkut pelaksanaan ibadah berjamaah. Dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim dan Non Muslim, dapat memperhatikan protokol kesehatan.

Membawa alat berupa alas untuk beribadah (Sajadah) masing-masing saat melakukan salat di Masjid. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah masuk area tempat ibadah. Menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman atau himbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19.

Kedua, jam operasional tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan dibatasi mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB. Jenis usaha itu diantaranya, klab malam atau diskotik, bar, karaoke pub, biliar, panti pijat, reflex atau spa. Sementara, arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya