Pandemi Covid-19, Kota Bekasi Kembali Perpanjang Jam Malam

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 18:01 WIB
Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendi (foto: Okezone.com)
Share :

Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai pukul 18.00. Sementara untuk take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam. Untuk jasa penyelenggaraan acara, Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (Mice), gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 18.00.

Dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan boks. Gelanggang olahraga, pusat kebugaran serta kolam renang juga hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WIB.

”Semua kegiatan pada hiburan sampai dengan gelanggang agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Kemudian untuk pasar tradisional pemerintah maupun swasta juga dbatasi hingga pukul 18.00 WIB. Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Dan semua pasar diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. kegiatan usaha perdagangan dan jasa, terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.

Dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan. Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki ijin usaha 24 jam (tidak berlaku) tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.

”Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2020,” tegasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya