Polisi Endus Keterlibatan Napi dalam Penyelundupan 41 Kg Sabu di Jambi

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 08:29 WIB
Gelar perkara penyelundupan 41 kilogram sabu di Jambi (Foto: Okezone/Azhari)
Share :

JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi terus melakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan 41 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan pekan lalu.

Dalam pengembangannya, petugas menilai adanya keterlibatan dari narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan.

Ini diakui, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, bahwa sabu-sabu yang diamankan kemarin masih mengandalkan oknum napi dari Lapas.

"Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari petunjuk terkait oknum napi yang berani bermain barang haram tersebut," tegasnya, Rabu (7/10/2020).

Dia menambahkan, dari 2 kasus ini barang bukti 31 kg dan 10 kg sabu ini masih dikendalikan oknum lapas, satu diantara lapas yang berada di wilayah Pekanbaru.

"Kita akan terus selidiki jaringan narkoba tersebut, karena ada jaringan antar provinsi dan ada jaringan internasional," sebut Dewa.

Sebelumnya, dalam rilis Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menuturkan, total 41 kg sabu-sabu tersebut merupakan dua kasus dan jaringan yang berbeda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya