Polisi Endus Keterlibatan Napi dalam Penyelundupan 41 Kg Sabu di Jambi

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 08:29 WIB
Gelar perkara penyelundupan 41 kilogram sabu di Jambi (Foto: Okezone/Azhari)
Share :

Menurutnya, sindikat tersebut merupakan jaringan internasional dan juga jaringan dalam negeri, yakni antar provinsi.

"Untuk sabu-sabu yang 31 kg, itu merupakan kasus yang ditangani Polres Muarojambi, dan di backup Polda Jambi. Sementara yang 10 kg lainnya, itu yang ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi," ungkap Firman.

Kapolda menambahkan, 31 kg sabu-sabu tersebut diamankan dari 5 orang kurir, dan berhasil diringkus di kawasan perkebunan sawit, RT 4, Desa Gelunggung, pada Rabu (30/9/2020) lalu.

Sementara itu, berselang dua hari dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi, juga berhasil gagalkan pengiriman 10 Kg sabu-sabu dari satu orang kurir.

Namun, kurir tersebut tewas ditembak petugas lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya