"Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendara Vietnam dengan nama BD 93656 TS didapati ABK 6 orang warga negara asing termasuk nakhoda, diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul menuturkan bahwasanya TNI AL, terkhusus Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, untuk terus menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. Meskipun ditengah kondisi pandemi Covid-19.
"Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)