"Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," jelasnya.
Lebih jauh Mahfud mengatakan, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menyampaikan ketidakpuasan atas keputusan pemerintah dan DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law.
Seperti menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cara-cara tersebut sangat dibenarkan dalam aturan hukum dan bukan demonstrasi anarkis.
"Yaitu menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perundang-undanhan. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun formil ke MK," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)