Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Bogor Batasi Kapasitas Pegawai Kantor

Haryudi, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 11:50 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Tak hanya itu, setiap perkantoran/perusahaan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja.

"Pastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang meeting dan lain lain). Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja," katanya.

Memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja.

Jika pekerja mengalami gejala atau dengan riwayat baru kembali dari negara/area transmisi lokal dan pekerja yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.

"Setiap perusahaan/kantor agar membentuk unit pengawasan protokol kesehatan baik di instansi pemerintah maupun swasta," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya