JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan swasta yakni PT Sinar Mentari Erajaya, Ciong Boen, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011.
Ciong akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Undang Sumantri (USM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Sebagaimana diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan UMS sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag tersebut. KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar. Lalu perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.