KPK Panggil Direktur Perusahaan Swasta Terkait Kasus Korupsi di Kemenag

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 11:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
Share :

Baca Juga : Kemenag Copot Kakanwil Sumsel

Atas ulahnya UMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Suap Pengadaan Barang di Kemenag

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya