Baca Juga : Kemenag Copot Kakanwil Sumsel
Atas ulahnya UMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Suap Pengadaan Barang di Kemenag
(Erha Aprili Ramadhoni)