Kemudian ketika gencarkan kembali pencarian buronan atau DPO, terpantau keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Karawang. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang.
Setelah melakukan pemantauan selama dua hari sebelum menanangkap tersangka. Tim memastikan tempat tinggal tersangka di Jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Selanjutnya Yani dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen dan akan menjalani penahanan di rumah tahanan negara selama pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tersangka saat ditangkap tanpa perlawanan," pungkasnya.
(Awaludin)