JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menciduk seorang wanita berinisial VE (36) di suatu kost di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2020.
VE ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
VE melalui akun media sosial (medsos) twitter miliknya dengan username @videlyaeyang, menyebarkan berita bohong.
Berita yang disebarkan oleh VE kemudian terlacak oleh Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi.
Baca Juga: Pangdam Jaya Duga Kelompok Anarko di Balik Kericuhan Demo UU Ciptaker
"Kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Adapun, barang bukti yang telah diamankan dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait UU Omnibuslaw melalui akun Twitter @videlyaeyang, antara lain, satu unit smartphone dan satu buah simcard.
Baca Juga: 23 Polisi Terluka saat Amankan Demo UU Cipta Kerja
Atas perbuatannya, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)