Sebar Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Wanita Pemilik Akun @videlyaeyang Diciduk Polisi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 14:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuowono. Foto: Arie Dwi Satrio
Share :

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menciduk seorang wanita berinisial VE (36) di suatu kost di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2020.

VE ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

VE melalui akun media sosial (medsos) twitter miliknya dengan username @videlyaeyang, menyebarkan berita bohong.

Berita yang disebarkan oleh VE kemudian terlacak oleh Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi.

Baca Juga: Pangdam Jaya Duga Kelompok Anarko di Balik Kericuhan Demo UU Ciptaker

"Kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

Adapun, barang bukti yang telah diamankan dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait UU Omnibuslaw melalui akun Twitter @videlyaeyang, antara lain, satu unit smartphone dan satu buah simcard.

Baca Juga: 23 Polisi Terluka saat Amankan Demo UU Cipta Kerja

Atas perbuatannya, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya