JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai penyedia rekening tampungan bisnis sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebutkan kedua tersangka itu adalah Muhammad Jainun (49) yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara dan Ronny Ika Setiawan (43), ditangkap di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (17/4/2026).
“Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO). Rekening tersebut digunakan untuk transaksi narkoba dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Eko menjelaskan, penangkapan Muhammad Jainun berawal dari adanya dari hasil analisis aliran dana rekening milik The Doctor yang merupakan penyuplai narkotika jaringan Koko Erwin. Dari hasil analisis, ditemukan salah satu rekening penampungan diduga dana hasil transaksi penjualan narkoba Muhammad Jainun.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury mengejar dan menangkap Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (17/4/2026) malam.
Berdasarkan hasil interogasi, Jainun mengaku dihubungi keponakannya berinisial HB yang berdomisili di Malaysia pada 24 Februari 2024. Melalui aplikasi WhatsApp, HB meminta Jainun membuatkan rekening BCA beserta kartu ATM dan akses M-Banking (M-BCA).
Setelah rekening, ATM, dan M-BCA itu dibuat, Jainun diminta mengirimkan seluruhnya kepada HB melalui jasa pengiriman pos. Sebagai imbalan, Jainun dijanjikan dan menerima uang jajan dengan kisaran Rp600.000 per bulan selama kurang lebih satu tahun pertama.
Memasuki 2025, HB yang kini berstatus DPO kembali menghubungi Jainun melalui WhatsApp untuk meminta dibuatkan token BCA.
Untuk keperluan pembuatan token BCA, HB mengirimkan kembali kartu ATM dan buku rekening BCA milik Jainun. Setelah token BCA dibuat, Jainun kembali mengirimkan token, buku rekening, dan ATM tersebut kepada HB di Malaysia melalui jasa pos.